5 Sumber Hukum Di indonesia
5 Sumber Hukum di Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hukum menjadi pedoman penting untuk mengatur hak, kewajiban, kewenangan, serta hubungan antara masyarakat dan negara. Namun, pernahkah Anda bertanya dari mana aturan hukum tersebut berasal?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami sumber hukum di Indonesia.
Sumber hukum merupakan salah satu konsep dasar dalam ilmu hukum karena menjadi dasar untuk mengetahui asal atau tempat ditemukannya suatu ketentuan hukum. Dalam praktiknya, sumber hukum tidak hanya berkaitan dengan undang-undang, tetapi juga dapat berkaitan dengan kebiasaan, perjanjian internasional, putusan hakim, dan pendapat ahli hukum.
Lantas, apa saja 5 sumber hukum di Indonesia dan bagaimana penerapannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
5 Sumber Hukum di Indonesia
Secara umum, pembahasan sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber hukum material berkaitan dengan faktor yang memengaruhi pembentukan dan isi suatu hukum, misalnya kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik, nilai yang berkembang dalam masyarakat, dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, sumber hukum formal berkaitan dengan bentuk atau tempat suatu ketentuan hukum memperoleh kekuatan atau dapat ditemukan dan digunakan dalam praktik hukum.
Dalam pembahasan dasar ilmu hukum, lima sumber hukum formal yang umum dikenal adalah peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
1. Peraturan Perundang-undangan
Pengertian
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan.
Peraturan tertulis memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia.
Contohnya meliputi UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan berbagai peraturan daerah sesuai dengan hierarki serta kewenangan pembentukannya.
Jenis
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, jenis dan hierarki yang dikenal berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain hierarki tersebut, terdapat pula peraturan yang ditetapkan oleh berbagai lembaga atau pejabat yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Fungsi
Peraturan perundang-undangan berfungsi memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat.
Melalui peraturan tertulis, masyarakat dapat mengetahui tindakan yang diperbolehkan, diwajibkan, maupun dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Kebiasaan
Pengertian
Kebiasaan dapat menjadi salah satu sumber hukum ketika suatu tindakan atau praktik dilakukan secara berulang dalam masyarakat dan diterima sebagai sesuatu yang seharusnya ditaati dalam konteks hukum.
Namun, tidak setiap kebiasaan otomatis menjadi hukum.
Suatu kebiasaan perlu memenuhi unsur tertentu agar dapat mempunyai relevansi sebagai sumber hukum serta tidak boleh begitu saja digunakan untuk mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.
Jenis
Kebiasaan dapat tumbuh dari praktik yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat maupun dalam bidang tertentu.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai kebiasaan juga sering berkaitan dengan keberadaan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Indonesia memiliki masyarakat dengan budaya dan adat yang sangat beragam. Karena itu, hukum nasional dalam kondisi tertentu juga memberikan ruang terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi
Kebiasaan dapat membantu melengkapi praktik hukum ketika terdapat hubungan masyarakat yang telah berkembang secara turun-temurun atau berulang dan diakui secara hukum.
Keberadaannya juga menunjukkan bahwa hukum dapat berkembang bersama kehidupan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional
Pengertian
Traktat merupakan istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada perjanjian internasional.
Perjanjian internasional pada dasarnya merupakan perjanjian yang dibuat antara subjek hukum internasional dalam bentuk tertentu dan tunduk pada hukum internasional.
Indonesia dapat membuat perjanjian dengan negara lain maupun pihak internasional lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis
Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang, misalnya:
- Ekonomi dan perdagangan;
- Pertahanan dan keamanan;
- Lingkungan hidup;
- Hak asasi manusia;
- Kerja sama internasional;
- Batas wilayah;
- Pendidikan;
- Investasi; dan
- Bidang lainnya.
Proses suatu perjanjian internasional menjadi mengikat Indonesia bergantung pada jenis perjanjian serta mekanisme pengesahan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi
Perjanjian internasional berfungsi memberikan dasar hukum terhadap hubungan dan komitmen antara Indonesia dengan pihak lain dalam masyarakat internasional.
Perjanjian juga dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam kerja sama internasional.
4. Yurisprudensi
Pengertian
Yurisprudensi secara umum berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai pengaruh atau digunakan sebagai rujukan dalam penyelesaian perkara lain yang memiliki persoalan hukum serupa.
Indonesia tidak menggunakan sistem preseden mengikat dengan cara yang sama seperti beberapa negara common law. Namun, putusan pengadilan tertentu dapat memiliki nilai penting sebagai rujukan bagi hakim maupun praktisi hukum.
Jenis
Dalam pembelajaran hukum, istilah yurisprudensi terkadang diklasifikasikan berdasarkan konsistensi atau penerimaan terhadap putusan tertentu.
Namun, dalam praktik, nilai suatu putusan sebagai rujukan perlu dilihat berdasarkan konteks, tingkat pengadilan, argumentasi hukumnya, perkembangan putusan berikutnya, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi
Yurisprudensi dapat membantu memberikan referensi mengenai bagaimana ketentuan hukum telah ditafsirkan atau diterapkan dalam perkara sebelumnya.
Hal ini sangat berguna ketika terdapat persoalan hukum yang membutuhkan interpretasi atau ketika praktisi ingin memahami perkembangan penerapan suatu ketentuan.
5. Doktrin
Pengertian
Doktrin merupakan pendapat, pandangan, atau pemikiran ahli hukum yang memiliki pengaruh dalam perkembangan ilmu maupun praktik hukum.
Pendapat ahli biasanya dapat ditemukan dalam buku, jurnal, penelitian, karya ilmiah, maupun berbagai tulisan hukum lainnya.
Jenis
Doktrin dapat berkembang dalam berbagai bidang hukum, seperti:
- Hukum pidana;
- Hukum perdata;
- Hukum tata negara;
- Hukum administrasi negara;
- Hukum internasional;
- Hukum bisnis;
- Hukum ketenagakerjaan; dan
- Bidang hukum lainnya.
Tidak semua pendapat ahli otomatis memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Doktrin berfungsi membantu menjelaskan konsep, asas, maupun persoalan hukum yang kompleks.
Pendapat ahli juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penelitian, argumentasi hukum, penyusunan kebijakan, maupun perkembangan ilmu hukum.
Perbedaan Sumber Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Hal ini penting untuk dipahami.
Sumber hukum memiliki pengertian yang lebih luas daripada peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sumber hukum formal. Dengan demikian, UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah tidak tepat apabila masing-masing disebut sebagai lima sumber hukum yang terpisah dalam klasifikasi yang sedang dibahas.
Kelima sumber hukum formal yang umum dipelajari adalah:
Peraturan perundang-undangan → Kebiasaan → Traktat → Yurisprudensi → Doktrin.
Pemahaman perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru ketika mempelajari dasar-dasar hukum Indonesia.
Fungsi Sumber Hukum di Indonesia
Secara keseluruhan, sumber hukum di Indonesia mempunyai peranan penting dalam sistem hukum.
Sumber hukum dapat digunakan untuk mengetahui dasar suatu aturan, membantu memahami dan menafsirkan ketentuan, memberikan pedoman dalam penyelesaian perkara, serta membantu perkembangan hukum mengikuti kebutuhan masyarakat.
Bagi praktisi hukum, memahami sumber hukum juga penting ketika menyusun argumentasi atau menganalisis suatu perkara.
Penerapan Hukum Indonesia
Penerapan hukum Indonesia berlangsung pada berbagai tingkat pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan masing-masing yang ditentukan berdasarkan hukum.
Karena itu, suatu aturan dapat memiliki ruang lingkup nasional maupun berlaku dalam wilayah daerah tertentu.
Penerapan Hukum di Tingkat Nasional
Pada tingkat nasional, terdapat berbagai peraturan yang mempunyai cakupan berlaku secara nasional sesuai dengan jenis, materi muatan, dan ketentuannya.
Undang-undang, misalnya, dibentuk melalui mekanisme konstitusional dan mempunyai peranan penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan nasional.
Pemerintah juga dapat menetapkan berbagai peraturan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Penerapan Hukum di Provinsi
Pemerintah daerah provinsi mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) bersama DPRD Provinsi sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah digunakan untuk mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta materi tertentu sesuai kewenangan daerah.
Contohnya dapat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan masyarakat, lingkungan, tata ruang, dan bidang lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penerapan Hukum di Kabupaten dan Kota
Pada tingkat kabupaten atau kota terdapat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut dibentuk untuk mengatur berbagai persoalan sesuai kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Contohnya dapat berkaitan dengan pelayanan publik, tata ruang daerah, pengelolaan lingkungan, pajak dan retribusi daerah sesuai kewenangan, serta berbagai urusan pemerintahan daerah lainnya.
Penerapan Hukum di Desa
Desa juga memiliki ruang untuk membentuk Peraturan Desa berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan desa dapat digunakan untuk mengatur berbagai kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa sesuai dengan kewenangannya.
Meskipun demikian, kedudukan Peraturan Desa perlu dibedakan dari daftar hierarki pada Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penerapan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Penerapan hukum juga dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Contohnya antara lain mematuhi peraturan lalu lintas, memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, menghormati hak milik orang lain, menaati ketentuan di tempat kerja, melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, hukum tidak hanya diterapkan oleh pemerintah dan pengadilan, tetapi juga melalui kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Mengapa Penting Mengetahui Sumber Hukum?
Mengetahui 5 sumber hukum di Indonesia membantu masyarakat memahami dari mana suatu aturan atau argumentasi hukum dapat berasal.
Pengetahuan tersebut juga penting untuk membedakan antara aturan tertulis, praktik kebiasaan, perjanjian internasional, putusan pengadilan, dan pendapat ahli.
Bagi mahasiswa, praktisi maupun masyarakat umum, pemahaman mengenai sumber hukum dapat menjadi dasar untuk mempelajari sistem hukum Indonesia secara lebih mendalam.
Penutup
Secara umum, 5 sumber hukum di Indonesia yang sering dibahas sebagai sumber hukum formal adalah peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi, dan doktrin.
Masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi berbeda dalam perkembangan maupun penerapan hukum.
Peraturan perundang-undangan memberikan aturan tertulis, kebiasaan berkembang dalam kehidupan masyarakat, traktat berkaitan dengan hubungan internasional, yurisprudensi memberikan rujukan dari putusan pengadilan, sedangkan doktrin memberikan pandangan dari para ahli hukum.
Dalam penerapannya, hukum Indonesia bekerja mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dengan memahami sumber hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dasar aturan yang berlaku sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya.
Butuh Informasi atau Konsultasi Hukum?
Jika Anda sedang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan informasi mengenai langkah yang dapat dipertimbangkan, konsultasikan permasalahan Anda kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Konsultasi Hukum: 0819-1653-6977
Sampaikan gambaran permasalahan serta dokumen yang tersedia agar persoalan dapat dianalisis berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan memberikan informasi hukum secara umum. Isi artikel bukan pengganti nasihat hukum profesional untuk perkara tertentu.