BNN Tangkap Bos Gendut
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias “Bos Gendut”, seorang buronan yang telah diburu sejak 7 November 2025. MR ditangkap saat keluar dari persembunyiannya di sekitar Kampung Bahari, Kamis (13/8/2026) pagi.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan penangkapan MR menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika yang diduga melibatkan jaringan besar.
“Awalnya kita tangkap bosnya ini di sekitar Kampung Bahari, kemudian kita bawa ke dalam untuk pengembangan,” ujar Brigjen Roy.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN menyebut MR diduga memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 98 kilogram. Setelah ditangkap, petugas membawa MR ke Kampung Bahari untuk menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika.
Namun, proses pengembangan tersebut tidak berjalan mulus. Petugas BNN mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR saat melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, dua orang yang diduga loyalis MR berhasil diamankan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis ganja yang disebut Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, serta sejumlah peluru.
Tak hanya membongkar jaringan narkotikanya, BNN juga menyasar harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal MR. Sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp39 miliar disebut telah disita.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp1,27 miliar, satu unit mobil BMW dan sepeda motor Vespa.
Dengan nilai aset yang cukup besar, BNN juga menjerat MR dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Penangkapan MR alias “Bos Gendut” menjadi bagian penting dari upaya BNN membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus memutus aliran uang dan aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan MR, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpanan, distribusi, hingga pengamanan bisnis narkotika tersebut. (Syahdan)